SEKRETARIAT MEMPUNYAI TUGAS :
Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program dan rencana kerja, pengumpulan dan pengolahan data serta pembuatan laporan
- Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya urusan keuangan dan perbendaharaan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Poitik
- Merencanakan, mengatur dan mengawasai terselenggaranya urusan ketatausahaan, surat menyurat, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan hubungan masyarakat serta protokol di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan politik
- Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
- Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi