Syarat – syarat administrasi pemberitahuan kepengurusan Partai Politik  :
- Surat Permohonan dari Parpol yang ditujukan kepada kepala Badan Kesbangpol Kab.Banjar,perihal surat permohonan Verifikasi
- Surat Keputusan Kepengurusan Parpol Tingkat Kab. Banjar yang disahkan oleh DPD/DPW Partai
- Surat Keterangan dari Camat menyatakan Parpol telah dilaporkan keberadaaannya minimal 50% jumlah kecamatan atau 9 kecamatan yang ada di Kab. Banjar
- Surat Pernyataan yang menyatakan tidak merangkap sebagai pendiri, pengurus atau anggota Parpol lain, bermaterai Rp 6.000- dari 3 orang Fungsionalis utama, yakni ketua, sekretaris dan bendahara (format sesuai lampiran II)
- Fotocopy KTP 3 orang fungsionalis utama,yang dinyatakan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang