TIMDU PKS BANJAR PETAKAN DAN SUSUN RENCANA AKSI DAERAH TAHUN 2016

DSCF0020    Senin, 11-01-2016, Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Banjar telah menyelenggarakan pertemuan penyusunan Rencana Aksi Daerah tahun 2016 di Aula Bersama Badan KesbangPol Kabupaten Banjar. Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I (Dr. Hary Supriadi, SH, MA), Kaban Kesbangpol selaku Sekretaris (Drs. Syahda Mariadi, M.Si), Sekretaris I Kabag Ops Polres Banjar (Kompol Daulat Sipayung), Kasdim 1006 Martapura (Mayor Inf. Ranopiandy Hairul), Kepala Lapas Kelas I Anak Martapura (Lenggono Budi, Bc,IP, SH), serta seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab. Banjar dan Dinas Instansi vertikal selaku anggota Timdu Kab. Banjar.

       Penjabat Bupati Banjar yang diwakili Asisten I, Dr. Hary Supriadi, SH, MA ketika membuka acara Rapat tersebut menyampaikan terimakasih kepada semua yang telah hadir. Hasil evaluasi atas realisasi dan pelaporan Rencana Aksi Daerah kita cukup menggembirakan, kita salah satu Kabupaten yang disiplin dan patuh mentaati peraturan-perundang undangan yang berlaku. Karena itu kerjasama kita selama ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan. Untuk penyusunan rencana aksi daerah tahun 2016, agar lebih selektif dan dapat diselesaikan sesuai dengan target. Sebagai contoh masalah tata batas Kab. Banjar dengan Kab/Kota. Penyelesaiannya tentu saja harus melibatkan Kab/Kota yang bersangkutan dan Propinsi, sehingga menyulitkan dalam penyusunan target penyelesaiannya. Dengan demikian diharapkan dalam penyusunan rencana aksi berkaitan dengan masalah-masalah yang sudah dianggarkan dan menjadi kewenangan kita.

DSCF0042        Sekretaris Timdu (Kaban Kesbangpol Kab. Banjar) pada kesempatan pertama menyampaikan terimakasih atas kebersamaan kita selama ini dan hasil evaluasi cukup membanggakan dan mengharap kegiatan kita tahun 2016 dapat ditingkatkan lebih baik lagi. Selanjutnya Syahda memaparkan Permendagri No. 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial (PKS) dan sumber-sumber konflik sebagaimana diatur dalam UU No 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, meliputi :

  • permasalahan yang berkaitan dengan politik, ekonomi dan sosial budaya.
  • Perseteruan antar umat beragama, antar suku & antar etnis.
  • Sengketa batas wilayah Desa, Kab/Kota dan antar Propinsi.
  • Sengketa SDA antar masyarakat dan/atau antar masyarakat dengan pelaku usaha.
  • Distribusi SDA yang tidak seimbang dalam masyarakat.

DSCF0039      Selanjutnya Syahda mempersilahkan secara berturut-turut para anggota Timdu menyampaikan secara lisan Rencana Aksi Daerah tahun 2016. Dan secara tertulis meyampaikan bahan Rencana Aksi Daerah   tahun 2016, sekaligus dalam bentuk Flash disk kepada pihak Badan Kesbangpol Kab. Banjar selaku Sekretariat Timdu. Peserta menyampaikan satu persatu secara lisan dimulai dari Kabag Operasional Polres Banjar, Kepala Lapas Anak Kelas I a Martapura dan diakhiri penyampaian oleh Kepala Dinas Perhubungan Infokom Kab.Banjar. Dalam pertemuan tersebut peserta menyepakati akan menyampaikan bahan rencana aksi secara tertulis paling lambat hari Kamis tanggal 14 Januari 2016 di Badan Kesbangpol Kab. Banjar. (Kesbangpol)

Check Also

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Bahas LHE AKIP Tahun 2026, Monitoring Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi Capaian Kinerja

  Martapura, 29 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan …