Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
- Menyusun rencana anggaran keuangan berdasarkan bahan-bahan masukan dari satuan organisasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Menyelenggarakan urusan administrasi keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Menyelenggarakan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta perhitungan evaluasi perbendaharaan
- Menyelenggarakan kegiatan pengurusan keuangan perjalanan dinas Kepala Badan dan pegawai lain yang ditugaskan, pembayaran gaji dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
- Mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas bendaharawan rutin dan juru bayar gaji dalam melaksanakan tugasnya
- Memberikan bimbingan teknis kepada para bendaharawan dalam melaksanankan tugas
- Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya
- Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai informasi dan evaluasi