Sub Bag Keuangan Kesbangpol

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  • Menyusun rencana anggaran keuangan berdasarkan bahan-bahan masukan dari satuan organisasi di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Menyelenggarakan urusan administrasi keuangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Menyelenggarakan pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan serta perhitungan evaluasi perbendaharaan
  • Menyelenggarakan kegiatan pengurusan keuangan perjalanan dinas Kepala Badan dan pegawai lain yang ditugaskan, pembayaran gaji dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
  • Mengatur dan mengawasi pelaksanaan tugas bendaharawan rutin dan juru bayar gaji dalam melaksanakan tugasnya
  • Memberikan bimbingan teknis kepada para bendaharawan dalam melaksanankan tugas
  • Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai informasi dan evaluasi