Kasub bid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, dan Kepercayaan dengan uraian tugas :
- Mengumpulkan, menganalisa, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan ketahanan seni, budaya, agama, dan kepercayaan
- Melakukan Kajian strategis dibidang ketahanan seni, budaya, agama, dan kepercayaan
- Menyiapkan dan menyusun rumusan kebijakan fasilitasi yang berkaitan dengan ketahanan seni, budaya, agama, dan kepercayaan
- Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait dalam rangka melakukan kajian strategis bidang ketahanan seni, budaya, agama, dan kepercayaan
- Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan kajian strategis bidang ketahanan sseni, budaya, agama, dan kepercayaan
- Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang dibeikan atasan