Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- Melakukan kegiatan ketatausahaan, surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan kearsipan sesuai dengan petunjuk teknis administrasi perkantoran
- Mengatur dan memberikan pelayanan alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya terhadap satuan organisasi di lingkungan Badan Kesayuan Bangsa dan Politik
- Mengatur, memelihara dan merawat barang inventaris kantor serta membuat daftar dan laporan barang inventaris kantor
- Mengatur dan melaksanakan administrasi perjalanan dinas pimpinan atau pegawai yang diserahi tugas kedinasan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang telah ditentukan
- Mengatur dan mengawasi persiapan ruang rapat, upacara dan pertemuan-pertemuan lainnya sesuai petunjuk pimpinan
- Mengatur dan melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga lainnya sesuai dengan petunjuk dan ketentuan ysng berlaku
- Mengumpulkan, mengolah dan mensistematisasikan data kepegawaian
- Melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi usul pengangkatan, pemebrhentian/pensiun, mutasi, promosi, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, cuti, pembuatan Karis/Karsu, Taspen, DUK, nominatif DSP, DP-3 dan pendidikan serta pelatihan
- Mengatur dan menyusun rekapitulasi absensi pegawai serta menjaga disiplin pegawai
- Membuat laporan kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi