Bidang Politik Dalam Negeri

Bidang Politik dalam Negeri dengan rincian tugas :

  • Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengolahan data dan informasi Politik Dalam Negeri dengan lembaga legislatif, penyusunan rumusan kebijaksanaan fasilitasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan kelembagaan dan kebijakan politik
  • Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penmgolahan data dan penyusunan rumusan kebijaksanaan fasilitiasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan budaya politik dan pemilhan umum
  • Memberikan saran / telaahan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas sebagai bahan informasi dan evaluasi
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan