Kepala Badan Kesbangpol

KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK MEMPUNYAI RINCIAN TUGAS :

Merumuskan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan kebijaksanaan umum Bupati dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.

  • Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan serta mengarahkan penyelenggaraan administrasi dan pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah agar sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi-instansi terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaraan dan pengaturan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah
  • Memonitor, mengevaluasi dan menganalisa penyelenggaraan tugas lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah
  • Membina administrasi, organisasi dan tatalaksana serta personil di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Merumuskan jumlah dan mutu serta jenis tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah
  • Membuat laporan pertanggungjawaban / LAKIP kepada Bupati
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya