KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK MEMPUNYAI RINCIAN TUGAS :
Merumuskan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan kebijaksanaan umum Bupati dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan serta mengarahkan penyelenggaraan administrasi dan pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah agar sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi-instansi terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaraan dan pengaturan kegiatan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah
- Memonitor, mengevaluasi dan menganalisa penyelenggaraan tugas lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di Daerah
- Membina administrasi, organisasi dan tatalaksana serta personil di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Merumuskan jumlah dan mutu serta jenis tenaga yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah
- Membuat laporan pertanggungjawaban / LAKIP kepada Bupati
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya