Dokumen Kelengkapan Orkesmas Meliputi :
- Surat Permohonan Pendaftaran
- Akte Pendirian atau Status Orkemas yang disahkan Notaris
- Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga yang disahkan notaris
- Tujuan dan program kerja organisasi
- Surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas
- Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekrataris dan bendahara atau sebutan lainnya
- Pas foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4×6, terbaru dalam 3 (tiga) Bulan terakhir
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi
- Surat keterangan domisili organisasi dari kepala Desa/ Lurah/ Camat atau sebutan lainnya
- Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi
- Foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama
- Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/ pengelola
- Surat pernyataan kesedian menertibkan kegiatan, pengurus dan atau anggota organisasi
- Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan / atau sekretaris atau sebutan lainnya;
- Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
- Surat pernyataan bahwa nama, lambang ,bendera,tanda gambar,simbol,atribut,cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
- Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
- Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data informasi dokumen/ berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
- Rekomendasi dari kementrian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
- Rekomendasi dari kementrian dan dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Rekomendasi dari kementrian /Lembaga dan atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja unutk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja;
- Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat