PERSYARATAN UNTUK PERMOHONAN PENDAFTARAN ORKEMAS

Dokumen Kelengkapan Orkesmas Meliputi :

  1. Surat Permohonan Pendaftaran
  2. Akte Pendirian atau Status Orkemas yang disahkan Notaris
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga yang disahkan notaris
  4. Tujuan dan program kerja organisasi
  5. Surat keputusan tentang susunan pengurus orkemas
  6. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekrataris dan bendahara atau sebutan lainnya
  7. Pas foto pengurus organisasi berwarna ukuran 4×6, terbaru dalam 3 (tiga) Bulan terakhir
  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk pengurus organisasi
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala Desa/ Lurah/ Camat atau sebutan lainnya
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama organisasi
  11. Foto kantor atau sekretariat orkemas, tampak depan yang memuat papan nama
  12. Keabsahan kantor atau sekretariat orkemas dilampiri bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/ pengelola
  13. Surat pernyataan kesedian menertibkan kegiatan, pengurus dan atau anggota organisasi
  14. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan / atau sekretaris atau sebutan lainnya;
  15. Surat pernyataan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  16. Surat pernyataan bahwa nama, lambang ,bendera,tanda gambar,simbol,atribut,cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan atau hak cipta pihak lain, yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  17. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan orkemas setiap akhir tahun yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  18. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data informasi dokumen/ berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya;
  19. Rekomendasi dari kementrian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  20. Rekomendasi dari kementrian dan dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  21. Rekomendasi dari kementrian /Lembaga dan atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja unutk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja;
  22. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat pemerintah, dan tokoh masyarakat