- Surat permohonan / pengantar dari instansi / universitas / yayasan pendidikan. Tujuannya : Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kab. Banjar.
- Foto copy Kartu Mahasiswa/ Kartu pelajar / Tanda Pengenal dari Yayasan / Organisasi.
- Proposal Bab. I yang bersangkutan (Fotocopy).
- Bagi pemohon di luar Provinsi ditujukan ke Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan.
- Pas photo warna ukuran, 3 x 4Â Â = 2 lembar.