PERSYARATAN IZIN PENELITIAN/REKOMONDASI

  1. Surat permohonan / pengantar dari instansi / universitas / yayasan pendidikan. Tujuannya : Kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kab. Banjar.
  2. Foto copy Kartu Mahasiswa/ Kartu pelajar / Tanda Pengenal dari Yayasan / Organisasi.
  3. Proposal Bab. I yang bersangkutan (Fotocopy).
  4. Bagi pemohon di luar Provinsi ditujukan ke Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Pas photo warna ukuran, 3 x 4   = 2 lembar.