TIMDU PKS BANJAR SEPAKATI 59 RENCANA AKSI DAERAH TAHUN 2016

DSC_0442a           Pemetaan konflik sosial sebagaimana yang sudah disampaikan ke sekretariat sebanyak 59 rencana aksi daerah tahun 2016 dan sebelum kita tetapkan mengharap masukan dan tanggapan semua anggota tim, demikian Sekretaris Timdu (Kaban Kesbangpol Kab. Banjar) Drs. Syahda Mariadi, M.Si),   pada kesempatan pertama menyampaikan pada Rapat Pemantapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah tahun 2016 Selasa, 16-02-2016, di Aula Bersama Badan KesbangPol Kabupaten Banjar. Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I ( Dr. Hary Supriadi, SH, MA)   seluruh anggota Timdu baik   SKPD lingkup Pemkab. Banjar maupun    Instansi vertikal selaku anggota Timdu Kab. Banjar.

       Penjabat Bupati Banjar yang diwakili Asisten I, Dr.Hary Supriadi,SH,MA ketika membuka acara rapat tersebut menyampaikan terimakasih kepada semua yang telah hadir. Dan mengharap rencana aksi Daerah tahun 2016 hari dapat kita finalkan. Acuan kita sudah cukup jelas Undang-undang No. 7 tahun 2012. Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2015   dan Peraturan Menteri Dalam negeri No. 42 tahun 2015 sebagai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis. Terkait urusan pemerintahan , berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, diklasifikasikan urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan Absolut, Urusan pemerintahan Konkuren dan urusan Pemerintahan Umum.

DSC_0440a        Lebih jauh Hary menjelaskan bahwa urusan pemerintahan umum tidak lama lagi menjadi urusan pemerintah pusat, termasuk di dalamnya Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, Pembinaan kerukunan antara dan inter suku, agama, Ras, dan golongan lainnya, termasuk juga masalah penanganan konflik sosial, yang pada hari ini kita finalkan menjadi Rencana aksi daerah tahun 2016.

DSC_0434a      Selanjudnya Akhmad Arifin Kepala Bidang Ketahanan Nasional Badan Kesbangpol Prov. Kalimantan Selatan menjelaskan PP No. 2 tahun 2015 antara lain mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan & perlindungan korban, pemulihan pasca konflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanggulangan konflik, monitoring dan evaluasi. Diharapkan PP ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat secara optimal serta penanggulangan konflik sosial secara konprehensif, terkoordinasi dan terintegrasi. Karena itu rencana aksi yang akan difinalkan nanti dapat diselesaikan secara tuntas.

     Setelah masing-masing SKPD dan Instansi Vertikal sebagai anggota Timdu penanganan konflik sosial memberikan saran, masukan dan penyempurnaan selesai dan final. Kepala Bidang Ketahanan Ideologi dan Kewaspadaan Daerah Badan kesbangpol Kab.Banjar Dra .Hj. Fathul Djennah membacakan 59 Rencana Aksi Daerah Kab.Banjar tahun 2016.(Kesbangpol)

Check Also

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Bahas LHE AKIP Tahun 2026, Monitoring Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi Capaian Kinerja

  Martapura, 29 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan …