JABATAN PAMBAKAL NANTINYA BISA 3 PERIODE

Beberapa Agenda utama Pemerintah Kabupaten Banjar di tahun 2015 tentang tata pengelolaan desa dan kelurahan, adalah Merubah 14 Peraturan Daerahyang telah mengatur tentang desa, dimana Undang-Undang induknya yakni Peraturan Pemerintah (PP).72 tahun 2005 sudah tidak berlaku lagi,
Selain itu, adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada Bupati Walikota diseluruh Indonesia yang akan digelar secara serentak pada tahun 2015 akan datang, juga berdampak pada pelaksanaan pemilihan Pambakal yang juga akan digelar secara serentak.
Hal tersebut diikatakan Bupati Banjar Sultan H. Khairul Saleh saat membuka Rapat Koordinasi  Pambakal, Lurah dan BPD Se- Kabupaten Banjar yang digelar pada Senin, 17 Nopember 2014 di Hotel Novotel Banjarbaru
Menurut Sultan H. Kahirul Saleh, di Kabupaten Banjar pelaksanaan pemilihan Pambakal secara serentak nantinya akan diikuti 139 desa dari total 277 desa yang ada di Kabupaten Banjar, dan sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang baru, Pambakal definitif nantinya jika terpilih dapat menjabat 3 kali atau dua pereode.Bupati banjar Sultan H Khairul Saleh menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka Rakor Pembakal, Lurah dan Badan Permusyawaratan
Ia juga mengemukakan, Untuk tahun 2015 akan datang, alokasi anggaran untuk desa naik dari semula, kurang lebih 35 Milyar dengan estimasi saat ini mengalami penambahan sebanyak kurang lebih 15 Milyar yang bersumber dari APBN. Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa dari APBD Kabupaten Banjar juga akan bertambah, namun menunggu hasil formula (aturan penghitungan) yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan prioritas pembangunan daerah.
Dengan demikian, ia berpesan kepada SKPD, Camat, Lurah dan Pambakal di Kabupaten Banjar, untuk dapatmengawal kesuksesan implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 yang berisi tentang pengaturan pemerintahan desa. Selain itu Kepada Pambakal beserta perangkatnya juga diminta untuk meningkatkan kemampuan administrasi dan tata kelola keuangan desa yang berdasar pada paradigma “Desa Membangun ” dan semangat “ Anti Korupsi ”.
            Kepada perangkat Kepala Urusan (KaUr) dan anggota BPD hendaknya juga dapat meningkatkan strata pendidikannya, karena syarat minimal pendidikan perangkat KaUr adalah SMA/SLTA sederajat, dan anggota BPD adalah SLTP sederajat.
            Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Banjar H. Zainudin dalam kesempatan tersebut melaporkan, Rapat Koordinasi  Pambakal, Lurah dan BPD Se- Kabupaten Banjar  bertujuan untuk mensosialisasikan beberapa kebijakan baru tentang pengelolaan dan penyelenggraan pemerintahan di tingkat desa.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan bagi Pembakal, Lurah dan BPD Se- Kabupaten Banjar tentang anggaran desa yang akan mereka kelola pada tahun 2015 akan datang, termasuk beberapa kewenangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada Pembakal, Lurah dan BPD.(Humas Banjar)

DSC_0956 Disambut hangat oleh peserta Rapat Kordinasi

Check Also

Apel Mingguan Karyawan/Karyawati Bakesbangpol 2026

  Apel Kerja Karyawan/karyawati Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, di Aula BakesbangpolSenin, 25 …