Semua Partai Politik penerima bantuan untuk segera menyelesaikan administrasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab Badan Kesbangpol prinsipnya hanya melakukan verifikasi dan fasilitasi bantuan keuangan terhadap partai politik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Drs. Syahda Mariadi , M. Si di ruang Bidang Politik Dalam Negeri pada jumat 12 Desember 2014 pukul 10.00 wita. penyerahan secara simbolis ini disaksikan Kabid Politik Dalam Negeri Hj. Gusti Ellyana, SH.MH dan Kasubbid – Kasubidnya.
Kepala Badan Kesbangpol mengatakan juga sekecil apapun bantuan Keuangan Pemda yang berasal dari APBD wajib dipertanggungjawaban setelah menerima termasuk parpol. Kepala Badan juga mengungkapkan, bantuan kepada Parpol tahun 2008 oleh Parpol tidak menjadi temuan BPK(Provinsi) sampai-sampai pihak keuangan Dirjen Kesbangpol Kemendagri menelusuri hal ini kepada badan Kesbangpol Banjar. Ini pun sudah kita pertanggungjawaban dari BPKAD Banjar. Kepada penerima bantuan tahun ini wajib mempertanggungjawaban. Bantuan yang diterima paling tidak pada bulan Januari –Pebruari 2015 sudah menyampaiakan laporan pertanggungjawaban (Laporan Keuangan langsung ke BPK)
Sementara itu Kabid Politik Dalam Negeri Hj. Gusti Ellyana, SH.MH menyatakan, partai politik yang menerima berkas untuk segera dicairkan ada delapan parpol yaitu (PPP) (PKPB) (Golkar) (Demokrat) (Nasdem) (Gerindra) (PBR) (PKB). Usulan Rekomendasi ini untuk diselesaikan di BPKAD. Rekomendasi ini didasarkan persetujuan oleh Sekda dan Bupati,.Jumlah uang yang dicairkan delapan bulan untuk periode 2009 – 2014 itu sebanyak 10 Parpol sejumlah Rp. 524.580 dan Empat Bulan Periode 2014 – 2019 ada sebelas Parpol sejumlah Rp 359.282
Sebelumnya Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Banjar menyelenggarakan pertemuan Lintas Partai. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mejelaskan maksud tujuan bantuan keuangan sesuai dengan Permandagri nomor 23 tahun 2013. Disebutkan setiap Parpol harus mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Badan Kesbangpol. Pihak Kesbangpol selanjutnya meneliti berkas permohonan dan persyaratan Adminitrasinya, disertai syarat Adminitrasi LHP dari BPK RI.
Pertemuan ini secara aklamsi menyetujui bahwa, peyampaian permohonan bantuan Keuangan paling lambat satu minggu dalam kenyataannya kesepakatan tidak dapat terpenuhi. Sebabnya Partai menjadi molor lebih dari waktu yang ditentukan.
Pertemuan Lintas Parpol yang diselenggarakan Bidang Politik Dalam Negeri, pada 17 November 2014 menyampaikan dalam Pertemuan tersebut antara lain Kabid Politik Badan Kesbangpol Provinsi Kal-Sel Yuyu Rahmat Mulyana. A. Faisal Ketua KPU. H. Abdul Fahtar Kasi dari BPKAD dan Bapa Firdaus dari Inspektorat Kab. Banjar.(Midi/Kesbangpol)
KESBANGPOL PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR MARTAPURA