Pengembangan dan pelestarian bahasa daerah Banjar perlu dilakukan dikalangan pelajar dengan memasukan bahasa banjar sebagai mata pelajaran muatan lokal di sekolah, hal ini disampaikan oleh Drs.H.Muhammad Mugeni dari Lembaga Budaya Banjar (LBB) sebagai narasumber acara sosialisasi Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar bertempat di SMA Negeri 1 Sungai Tabuk yang dihadiri oleh siswa siswi sekolah tersebut beberapa waktu yang lalu.
Lebih jauh beliau mengatakan bahwa bahasa Banjar akan mengalami kepunahan apabila penutur-penutur tidak lagi menggunakan bahasa Banjar sebagai bahasa pergaulan sehari-hari. Bahasa Banjar merupakan bagian dari bahasa nasional mempunyai kedudukan yang seimbang dengan bahasa Nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Ekonomi dan Kemasyarakatan dalam sambutan pembukaan acara tersebut menjelaskan pelaksanaan acara sosialisasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam rangka pengembangan dan pelestarian bahasa negara dan bahasa daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 40 tahun 2007 tentang Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. Selain kita menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, kita juga berusaha untuk melestarikan bahasa Banjar sebagai identitas warga Banjar yang ada di daerah maupun di luar daerah lainnya.
Narasumber lainnya dalam kegiatan tersebut, seperti Jahdiah, M.Pd dari Balai Bahasa Provinsi Kal-Sel menyampaikan materi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2007 tentang Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, Kapten Inf Kurmanto dari Kodim 1006 Martapura dengan materi wawasan kebangsaan dalam perspektif budaya yang menjelaskan bahasa daerah harus dipertahankan dan dilestarikan sebagai identitas negara kesatuan Republik Indonesia.
KESBANGPOL PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR MARTAPURA