Â
       Badan Kesbangpol Kab. Banjar melalui Bidang Politik Dalam Negeri melaksanakan Pendidikan Politik Masyarakat di 3 SLTA di Kota Martapura, Secara berurutan dari 18, 19 dan 31 Maret 2015 mulai dari SMAN 1 Martapura, SMKN 1 Martapura, dan SMAN 2 Martapura dengan nara sumber masing-masing dari KPU Kabupaten Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006/Mtp dan Badan Kesbangpol Banjar.
           Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Hj. Gusti Ellyana, SH. MH) selaku ketua panitia melaporkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya penyuluhan Pendidikan Politik kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat/pemilih pemula di bidang politik sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui dan berpartisipasi aktif dalam menunjang pembangunan politik di daerah.
       Pemahaman kesadaran berpolitik bagi pemilih pemula perlu diaktualisasikan melalui pembahasan yang melibatkan secara langsung pemilih pemula. Demikian sambutan Kepala Badan Kesbangpol Kab.Banjar (Drs. Syahda Mariadi, M.Si). Pemilih pemula merupakan sasaran potensial untuk mendulang suara dalam Pilkada nanti. Namun hal tersebut tidak diimbangi pengetahuan tentang politik. Hal tersebut bisa dimengerti karena generasi muda sekarang kebanyakan tidak perduli apa yang terjadi didunia politik, mereka belum merasakan ada manfaat langsung pentingnya kehidupan politik.
       Lebih lanjut Syahda Mariadi mengatakan, sosialisasi merupaka langkah awal dari bagian pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah. Pemilihan Kepala Daerah sesuai jadwal akan dimulai Insya Allah pada juli 2015. Pemilihan sendiri akan di langsungkan secara serentak pada bulan Desember 2015. Pada pelaksanaannya pun berubah dibandingkan dengan pola di masa lalu. Jadi kita bersama-sama akan memilih Kepala Daerah Gubernur KalSel dan 7 Bupati/Walikota se KalSel secara serentak.
           Para pelajar sebagai pemilih pemula dimintakan untuk melaporkan diri kepada ketua RT masing-masing atau petugas pendaftaran. Para
pelajar dan kita semua sudah atau berpengalaman memilih Anggota Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota). Kita juga berpengalaman telah memilih Kepala Negara (Presiden), dan kini kita akan memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota se KalSel.
         Narasumber dari KPU Kabupaten Banjar ketika memberikan paparan di SMAN 2 Martapura menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
           Lebih jauh narasumber dari KPU menjelaskan bahwa jumlah pemilih pemula diperkirakan mencapai 20% sampai 25% dari jumlah pemilih. Karena itu dia menghimbau agar pelajar sebagai pemilih pemula atau yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan mendaftarkan dirinya ke ketua RT masing-masing atau petugas pendaftaran. Jadilah sebagai pemilih yang cerdas. (kesbangpol)
KESBANGPOL PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR MARTAPURA


