Rabu 15 April 2015 bertempat di Aula Bersama Badan Kesbangpol dilangsungkan sosialisasi UU No. 8 tahun 2015 bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) se kabupaten Banjar. Bupati Banjar yang di wakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Dr. Harry Supriadi,SH. MA, secara resmi membuka acara ini dan menyampaikan salamnya seraya mengharap acara dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai rencana dan sekaligus memberikan materi sebagai narasumber dalam acara sosialisasi tersebut.
Dalam paparannya “ Peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pilkada†mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya Perpu No.1 tahun 2014, maka Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat. Dan berdasarkan UU No. 1 tahun 2015, Perpu sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang. Dan terakhir pada tanggal 18 Maret 2015 telah disahkan dan diundangkannya UU No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Lebih jauh jauh Harry mengatakan bahwa bantuan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pilkada meliputi sharing pembiayaan, Data-data pemilih, Penugasan personil/linmas, sosialisasi, kelancaran transportasi dan keamanan serta monitoring sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 61 tahun 2011.
Sebelumnya Kepala Badan Kesbangpol Banjar Drs. Syahda Mariadi, M.Si mengatakan dalam sambutannya bahwa saat ini kita sudah sering melihat beberapa baliho-baliho dan poster dari beberapa kandidat bakal calon Gubernur, Bupati/Walikota. Timbul pertanyaan apakah baliho-baliho tersebut sudah berijin atau tidak berijin, terlepas dari itu yang jelas jika berpedoman pada Perbup nomor 17 Tahun 2013 masih belum diberlakukan. Tetapi jika tahapan Pilkada sudah dimulai maka tidak ada lagi penempatan baliho tersebut di sembarang tempat, melainkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu narasumber dari KPUD Banjar, Fajri Tamjidillah menyampaikan bahwa parpol/gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan Calon Bupati Banjar, jika memproleh suara paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25 % dari akumulasi prolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD yang bersangkutan atau 9 Kursi dari 45 Kursi Anggota DPRD Kab.Banjar, sedangkan calon perorangan harus didukung paling sedikit 7,5 % dari jumlah penduduk Kab.Banjar, dengan ketentuan harus tersebar di lebih 50 % jumlah Kecamatan di Kab.Banjar. Kemudian salah satu persyaratan dari calon Gubernur, Bupati/Walikota adalah mengundurkan diri sebagai anggota TNI, Kepolisian Negara RI, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftarkan diri sebagai calon, demikian juga bagi pejabat BUMN dan BUMD sejak ditetapkan sebagai calon. (KESBANGPOL)
Â
KESBANGPOL PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR MARTAPURA
