Rabu 22 April 2015 bertempat di Aula Akbid Korpri Martapura dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Acara dihadiri oleh mahasiswi Akbid dan Civitas Akademika Akbid Korpri Martapura. Direktur Akbid Korpri Martapura Hj. Rusmasari Marisya, SKM, MAP menyampaikan dalam sambutannya mengucapkan sangat apresiasi dan terimakasih atas dilaksanakannya sosialiasi ini dan mengharap kepada anak didiknya yang mengikuti sosialisasi untuk mendengarkan dan memperhatikan paparan narasumber nanti sebagai tambahan ilmu dan bekal kita memilih pemimpin daerah kita yang akan dilaksanakan bulan Desember nanti.
Kepala Badan Kesbangpol Banjar Drs. Syahda Mariadi, M.Si membuka acara tersebut sekaligus memberikan sambutannya menyampaikan, bahwa acara sosialiasi ini merupakan salah satu dukungan  pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Pilkada. Sebelumnya sosialiasi ini sudah dilaksanakan pada  tiga SLTA di Martapura, Akper Intan Martapura dan Aparatur Sipil Negara/PNS di Kabupaten Banjar.
Lebih jauh Syahda menyampaikan bahwa saat ini kita sudah sering melihat beberapa baliho-baliho dan poster dari beberapa kandidat bakal calon Gubernur, Bupati/Walikota. Timbul pertanyaan apakah baliho-baliho tersebut sudah berijin atau tidak berijin, terlepas dari itu yang jelas jika berpedoman pada Perbup nomor 17 Tahun 2013 masih belum diberlakukan. Tetapi jika tahapan Pilkada sudah dimulai maka tidak ada lagi penempatan baliho tersebut di sembarang tempat, melainkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu narasumber dari anggota KPU Banjar Muhammad Safwan, SE menyampaikan bahwa selain menguraikan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015 mengharap semua mahasiswi dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti dan menjadilah pemilih yang cerdas yakni dengan mengetahui visi misi dan program pasangan calon, kenali riwayat hidup pasangan hidup calon, pastikan pilihan anda dan pastikan anda memberikan suara dengan benar.
Turut serta memberikan dalam sosialisasi ini dari Polres Banjar Brigpol Fauzan Irhamna , dari Kodim 1006/Mtp Kapten Inf Kurwanto dan dari Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Ekonomi dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Banjar Slamet Rianto, S.Sos. acara diakhiri dengan diskusi salah satu mahasisiwi menanyakan apa yang kita lakukan ketika melihat penyelenggara Pilkada melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan atau perhitunga suara. Narasumber dari KPU Banjar menjawab bahwa apabila mengetahui hal tersebut segera kita laporkan ke Panwaslu setempat atau menyangkut pidana ditangani oleh Tim Terpadu beserta bukti-buktinya. (Kesbangpol)
KESBANGPOL PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR MARTAPURA