Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu Kepala Daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar bekerjasama dengan KPU Banjar, Polres Banjar dan Kodim 1006/Martapura, melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Rabu, (5-08-2015) di Aula Kantor Camat Martapura Timur Kab. Banjar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Para Pembakal, Ketua dan Sekretaris BPD, Pengurus TP. PKK Kecamatan dan Desa serta tokoh-tokoh masyarakat se-Kecamatan Martapura Timur. Drs. Amir Hasan, M.Si. Camat Martapura Timur ketika membuka acara tersebut mengatakan terimakasih atas dilaksanakannya sosialisasi ini. Tentu saja sangat penting bagi kami di samping menerima informasi baru juga pencerahan bagi yang hadir dalam acara ini. Lebih jauh Amir Hasan mengharap agar Bapak dan Ibu yang hadir hari ini diharapkan dapat menyampaikan hasil kegiatan ini kepada keluarganya, tetangganya dan masyarakat disekitarnya, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui dan memberikan hak pilihya dalam Pemilu Kada Bupati Banjar maupun Gubernur Kalimantan Selatan.
Komisioner KPU Banjar, Drs. M. Tarmizi Nawawi sebagai nara sumber menyampaikan sosialisasi Pilkada Serentak 2015 lebih banyak menjelaskan mengenai demokrasi dan pilihan itu juga menyinggung mengenai perubahan-perubahan dari Perpu No. 1 Tahun 2014 diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2015 dan terakhir diubah menjadi UU No 8 Tahun 2015. Ada 13 poin perubahan antara lain penguatan tugas KPU/Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada. Syarat Pendidikan, syarat umur, Uji publik, dukungan penduduk terhadap calon perorangan, pembiayaan, ambang batas kemenangan 0 % Artinya satu putaran saja, penyelesaian sengketa pemilu, jadwal Pemilukada dan lain-lain.
Lebih jauh Tarmizi menyampaikan bahwa dukungan Partai Politik terhadap Bakal Calon Kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tersebut diatas. Bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat Provinsi disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi. Sedangkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota oleh Partai Politik ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota disertai Surat Keputusan Pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat Provinsi. Apabila tidak ditandatangani pengurus partai tersebut maka pasangan calon akan ditolak oleh KPU.
Turut serta memberikan Materi dalam kegiatan ini masing-masing dari Polres Banjar, AKP Trias Inanggoro, Kasat Intel Polres Banjar dan Dari Kodim 1006/Martapura Kapten Inf. Fathul Mubin, Danramil Martapura, Martapura Timur dan Martapura Barat. Dan Narasumber terakhir Kabid Ketahanan Seni Budaya, Ekonomi, Agama dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Banjar, Slamet Rianto, S.Sos memberikan pencerahan bagi peserta sosialisasi beberapa potong film animasi tentang semangat dan kerja keras pengguna narkoba. Terlebih lagi dewasa ini makin marak penyalahgunaan narkoba bagi kalangan anak-anak termasuk penyalahgunaan lem fox dan obat-obat lainnya yang masuk obat keras. (Kesbangpol)
KESBANGPOL PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR MARTAPURA