FKUB DESA KERAMAT BARU DAN DESA TUNGKARAN TERBENTUK

3Forum Kerukunan Umat Beragama atau biasa disebut dengan FKUB melalui Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Uma tBeragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menjadi sangat penting untuk direalisasikan didaerah. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbasis pada pemuliaan nilai-nilai agama,FKUB memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam berperan serta membangun daerah masing-masing ditengah krisis multidimensional yang tengah terjadi. Disadari bahwa krisis multidimensional telah membawa dampak yang bersifat multidimensional pula. Krisisekonomi, politik dan moral, berimplikasi pada ketegangan sosial, stress sosial, bahkanfrustasi sosial, begitupun terhadap dekadensi moral.5

4Fenomena ini secara psikologis dan sosiologis berpengaruh terhadap sikap dan prilaku sosial dikalangan umat beragama. Terjadinya konflik sosial, merajalelanya korupsi merupakan persoalan serius yang harus dicarikan solusinya. Peran tokoh agama yang diharapkan dapat mencerdaskan spiritualmenjadi sangat penting.

Kamis 13 Juli 2017 bertempat di Aula Balai Desa Tungkaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjar membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat desa yakni Desa Tungkaran dan Desa Keramat Baru. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tungkaran dan Kepala Desa Keramat Baru. Kepala Badan Kesbangpol Banjar yang diwakili oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya, Agama, Ekonomi, dan Kemasyarakatan secara membuka acara secara resmi.2

Berturut-turut hadir dalam acara tersebut dari Kementerian Agama Kab Banjar Bpk. H Imam Ghazali, S.Ag, MM dengan materi membangun Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Banjar  dan dari FKUB Kab Banjar Drs. Ahmad Syahmiran, MM Beliau menyampaikan materi tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006 dan No. 8 tahun 2006 Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah dalam memelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.1

Acara berjalan dengan lancar dan ditutup dengan diskusi antar masyarakat dengan para narasumber selanjutnya acara diakhiri dengan pembacaaan doa oleh salah seorang tokoh agama di Desa Tungkaran. (Kesbangpol)

Check Also

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Bahas LHE AKIP Tahun 2026, Monitoring Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi Capaian Kinerja

  Martapura, 29 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan …