KESBANGPOL BANJAR SOSIALISASIKAN PERMENDAGRI 57 TAHUN 2017

aBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertempat di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Rabu (16/5).

Kegiatan dibuka secara resmi  oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kabupaten Banjar Drs. H. Sofwan Soeryadi, M.AP, diikuti oleh kurang lebih 60 perwakilan masing-masing Organisasi Kemasyarakatan yang berada di Kabupaten Banjar.

Dalam laporannya Kepala Bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama Dan Ekonomi Kemasyarakatan Drs. H. Arbudin, M.Si mengatakan Organisasi Kemasyarakatan boleh jadi tidak perlu lagi menjadi kekuatan penentang pemerintah, melainkan sesuai dengan namanya sebagai penganjur keswadayaan, berperan sebagai pelopor masyarakat sipil yang masih perlu penguatan. “Untuk itulah, dalam menyelaraskan fenomena Organisasi Kemasyarakatan tersebut harus disikapi dengan suatu peraturan perundang-undangan yang akomodatif terhadap keberadaan dan optimalisasi peran, fungsi, serta pengawasan yang profesional dan proporsional terhadap Organisasi Kemasyarakatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”Ungkapnya.

aaaaaKepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kabupaten Banjar Drs. H. Sofwan Soeryadi, M.AP dalam sambutannya mengatakan kita perlu bersukur berada di Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Banjar,karna disini relatif aman dan tentram.organisasi penting dalam memperjuangkan suara rakyat. Ia juga mengungkapkan Kabupaten Banjar memiliki kurang lebih 123 organisasi masyarakat di satu sisi kalau ormas tidak ada peraturan, ormas menjadi tidak efektif, oleh karena itu saya berharap ormas di Kabupaten Banjar dapat ikut membangun dan memberikan distribusi untuk menyongsong Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah” Ujar Sofwan. Di akhir kegiatan Kebangpol dan ormas yang hadir mendeklarasikan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

aaaDisela-sela kegiatan tersebut, dilaksanakan Deklarasi Penolakan Terhadap Pergerakan Terorisme Dan Radikalisme Oleh Ormas Dan LSM Se-Kab. Banjar Serta FKUB Kab. Banjar, terkait dengan insiden pengeboman yang terjadi pada tiga Gereja di Surabaya dan Poltabes Surabaya

aaaaAdapun narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Dr. Subianta Mandala, SH, LL.M (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenhum dan HAM Kalsel) dengan membawakan materi “Pendaftaran Ormas yang Berbadan Hukum”, H. Aswadi, MM (Kasubbag  Administrasi dan Sosial pada Bag. Kesra Setda Kab. Banjar) dengan membawakan materi “Perbup Banjar No. 46 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bansos” dan Ir. Hj. Rahmawati Noor (Kasubbid Ketahanan Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi pada Badan Kesbangpol Prov. Kalsel) dengan membawakan materi “Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan”. (hr/kesbangpol)

Check Also

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Bahas LHE AKIP Tahun 2026, Monitoring Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi Capaian Kinerja

  Martapura, 29 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan …