RAPAT KOORDINASI TIM PEMANTAUAN ORANG ASING KABUPATEN BANJAR DENGAN INSTANSI TERKAIT

DSCF2509aKamis (25-06-2015), di Aula Bersama Kesbangpol pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Kesbangpol Banjar melaksanakan rapat koordinasi Tim Pemantauan Orang Asing dengan instansi terkait. Hadir dalam pertemuan ini semua anggota tim, lima perusahaan/UPT SMA BANUA yang memperkerjakan tenaga asing, dan instansi terkait. Pertemuan dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Banjar, Drs. Syahda Mariadi, M.Si sekaligus mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan terimakasih kepada para undangan yang hadir. Lebih jauh Syahda menguraikan salah satu tugas tim antara lain mengkoordinasikan pelaksanaan pemantauan kegiatan orang asing, Non Government Organization (NGO) atau Ormas dan lembaga asing seluruh instansi pemerintah.

Koordinasi memang mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan dan mengharap kepada camat agar turut serta mengawasi orang asing yang bekerja di wilayahnya. Untuk membantu kelancaran instansi diperlukan komunikasi. Kejadian dimasa lalu ada baiknya diambil pelajaran bagi semua Anggota Tim PORA dan semua pihak (Perusahaan) yang memperkerjakan tenaga kerja asing. Juga disampaikan para camat turut melaporkan pemantauan orang asing di wilayahnya. Hal ini tertuang didalam Pelimpahan Wewenang Bupati kepada Camat. Oleh karenanya Camat Sei. Pinang yang ada perusahaannya yang memperkerjakan tenaga kerja asing untuk tetap memantau perkembangannya.

                Asisten I Setda Banjar, Dr. Hari Supriadi,SH, MH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kehadiran perusahaan-perusahaan yang diundang dan mengharap dapat menyimak arahan-arahan anggota tim. Selanjutnya Hari Supriadi menyampaikan mekanisme pemantauan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 49 Tahun 2010 dan Permendagri nomor 50 Tahun 2010. Tugas Tim dilakukan dua cara, pertama melakukan verifikasi dokumen administratif dengan cara meneliti kelengkapan dan kesahihan dokumen. Sedangkan yang kedua tindakan lapangan dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan, data dan informasi. Melakukan klarifikasi bahan, data dan informasi. Dan menganalisis bahan, data dan informasi. Hal ini dapat dilakukan dengan mendatangi kantor, perusahaan dan tempat-tempat yang menjadi tujuan, keberadaan dan aktifitas orang asing.

                Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Banjar yang diwakili oleh Dra. Hj,. Uswatul Hasannah menginformasikan tentang administrasi kependudukan. Dukcapil belum bisa mencatat bila belum menerima laporan kependudukan dari yang bersangkutan atau perusahaan, termasuk keberadaaan orang asing dimana dia tinggal. Berdasarkan pasal 20 UU No.23 tahun 2006. Orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan orang asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas yang berencana tinggal menetap di wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya izin tinggal terbatas. Kemudian instansi pelaksana menerbitkan surat keterangan tempat tinggal dan masa berlaku sesuai dengan masa izin tinggal terbatas.

Selanjutnya pasal 21 Orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas berubah status menjadi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap wajib melapor kepada instansi pelaksana paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya izin tinggal tetap, instansi pelaksana akan mendaftar dan menerbitkan KK dan KTP. Yang bersangkutan. Demikian pula orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap akan pindah keluar negeri wajib melapor kepada instansi pelaksana paling lambat 14 sebelum rencana kepindahan (Psl 22 )Lebih jauh ia menjelaskan setiap orang asing yang melampaui batas waktu pelaporan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus ribu rupiah).DSCF2503a DSCF2502a

Sesi selanjutnya masing-masing perusahaan melaporkan keberadaan orang asing yang bekerja diperusahaannya, mereka menyebutkan bahwa dokumen administratif masing-masing sudah selesai dan ada sebagian masih dalam proses. Kemudian masing-masing anggota tim memberikan tanggapan sangat apriasi kepada perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya baik kelengkapan dokumen maupun pelaporannya, dan mengharap jangan sungkan berkoordinasi dengan instansi terkait sekaligus memberikan data dan laporan-laporan yang diperlukan. Sedangkan Camat Sungai Pinang, M.Mulyadi, S.Sos. melaporkan bahwa selama ini ia tidak pernah mendapatkan laporan keberadaan orang asing yang berkerja di perusahan di wilayah kecamatannya

Menutup acara pertemuan pihak Kesbangpol membagikan copy UU No. 23 Th. 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Kab Banjar No. 2 Th. 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dan semua pihak peruasahaan yang memperkerjakan orang asing diminta untuk memberikan laporan kepada camat dimana tempat perusahaan itu beroperasi. (KESBANGPOL)

Check Also

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Bahas LHE AKIP Tahun 2026, Monitoring Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi Capaian Kinerja

  Martapura, 29 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan …