Paham Radikalisme ,ekstrim dan terorisme merupakan salah satu ancaman nyata terhadap kehidupan dunia global. Dampak dari gerakan radikal dan teroris dapat berimplikasi terhadap dinamika ekonomi dan politik yang dapat mengalami guncangan yang tidak kecil, sehingga mampu menciptakan rasa tidak aman pada masyarakat luas. Kekerasan yang mengatasnamakan agama/keyakinan sering sering dikaitkan ke dalam ranah radikalisme dan terorisme.
Hari ini Kamis 31 Agustus 2017 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjar menggelar acara “Sarasehan Dan Silaturahmi Antara Organisasi Kemasyarakatan Sekaligus Dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Menangkal Faham Radikal Di Wilayah Kabupaten Banjarâ€.
Acara dibuka oleh Kaban Kesbangpol Banjar dalam hal ini diwakili oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Ekonomi dan Kemasyarakatan, Bapak Drs. H. Arbudin, M.Si sekaligus memberikan beberapa sambutan mengenai acara tersebut.
Bertempat di Aula Badan Kesbangpol Banjar acara dihadiri oleh beberapa Organisasi Kemasyarakatan di wilayah Kab Banjar serta beberapa LSM terkait. Acara di isi materi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Prov Kalsel yaitu oleh Kabid Kewaspadaan Nasional Bapak Firmansyah, SH dengan materi “Perpu No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatanâ€, berturut-turut narasumber selanjutnya dari BINDA KALSEL Bapak Kolonel Aryo Wiseso dengan materi “Deni Ceni Faham Radikalâ€, dan yang terakhir dari FKUB Kab Banjar yang di hadiri langsung oleh Ketua FKUB Banjar Bapak H. Zarkasyi
Hasbi, LC dengan materi “Penolakan Faham Radikalâ€.

Acara selanjutnya dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Terlihat beberapa peserta sangat antusias dengan paparan materi oleh narasumber diskusi-diskusi kecil terjadi dalam acara. (hr/kesbangpol)
KESBANGPOL PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR MARTAPURA