
Para ahli yang dihadirkan dalam sidang pleno uji tafsir Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres sepakat, kalau Pilpres 2014 cukup digelar satu putaran saja mengingat hanya diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres yakni, pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta dan nomor urut 2 Jokowi-JK.
Saksi ahli yang dihadirkan Forum Pengacara Konstitusi yang juga merupakan mantan hakim konstitusi yaitu HAS Natabaya, dan Harjono menegaskan, secara tafsir pasal tersebut mengandung pengertian pilpres harus diikuti lebih dari dua pasang calon.
“Persebaran suara minimal 20% dari separuh provinsi menimbulkan partisipasi. Secara tafsir pasal ini mengandung pengertian bahwa pilpres harus diikuti lebih dari dua pasang calon,”kata Natabaya, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (23/6).
Harjono mengungkapkan, pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR tidak memikirkan adanya kemungkinan pilpres bakal diikuti oleh hanya dua pasangan calon saat merancang Pasal 6A UUD 1945 sehingga aturan turunannya juga tidak eksplisit memuat ketentuan tersebut.
Menurutnya, prinsip pemilu yakni, “one man one vote” dengan pilpres diikuti hanya dua pasangan
tidak akan terpenuhi jika digelar hingga dua putaran. Menurutnya, prinsip pemilu adalah suara terbanyak. Jika, pilpres digelar hingga dua putaran maka tidak ada kepastian hukum.
“Misalnya pasangan A pada putaran pertama menang dari pasangan B. Pasangan A mendapat suara jauh lebih besar dari pada pasangan B misalnya 60% dan 40%. Kemudian putaran kedua pasangan B menang tapi suaranya tidak jauh beda dengan pasangan A misalnya 51 dan 49% itu akan jadi permasalahan baru antar kedua pasangan calon dan bisa menimbulkan konflik,” jelasnya.
Dengan begitu, Harjono memandang, Pilpres 2014 harus digelar dalam satu putaran agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra yang diajukan sebagai saksi ahli oleh pemohon Perludem melalui sambungan konferensi video menjelaskan, MK perlu menafsirkan pasal 6A UUD 1945 untuk menghindari adanya konflik baru pascapelaksanaan pilpres.
Saldi berpandangan, adanya dua pasang capres-cawapres seperti sekarang ini mengharuskan pilpres digelar dalam satu putaran. Artinya, ketentuan sebaran 20% di setiap setengah jumlah provinsi tidak diberlakukan pada Pilpres 2014. Alasannya, ketentuan tersebut diperuntukan pada pilpres yang kandidatnya lebih dari dua pasangan.
“Kalaupun sebaran 20% di setengah jumlah provinsi diberlakukan hal itu pun akan merata. Jadi tidak perlu khawatir tidak akan terpenuhi,”jelasnya.
Staf ahli bidang hukum, politik, dan hubungan antarlembaga Kemdagri Reydonnyzar Moenek selaku pihak yang mewakili pemerintah mengatakan, Pasal 6A UUD 1945 tidak mewajibkan adanya pengulangan di dalam Pilpres dan lebih efektif diberlakukan jika terdapat tiga atau lebih pasangan calon.
Menurutnya, pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar minimal di 18 provinsi, dapat dilantik menjadi presiden dan wakil presiden. Namun jika syarat tersebut tidak tercapai, maka pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pilpres dapat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.
“Kondisi yang terjadi saat ini adalah hanya terdapat dua pasangan calon. Hal ini jelas terlepas dari ketentuan yang diatur UUD 1945 maupun UU Pilpres yang mengasumsikan jumlah pasangan calon lebih dari dua,” katanya.
Ketua Forum Pengacara Konsitusi Andi M Asrun yang merupakan salah satu pemohon uji materi menegaskan, pihaknya tidak meminta MK untuk membatalkan Pasal 159 ayat 1 UU Pilpres maupun Pasal 6A UUD 1945 tetapi, meminta majelis hakim konstitusi menunda pelaksanaan pasal-pasal tersebut pada Pilpres 9 Juli mendatang.
“Ini merupakan konstitusionalitas bersyarat dan pernah dilakukan MK pada UU tentang Pendidikan Nasional, bahwa setiap tahun negara harus menaikkan anggaran hingga dapat mengalokasikan 20 persen anggarannya untuk pendidikan. Jika tidak tercapai maka UU tersebut harus dibatalkan demi hukum,” ujarnya.
KESBANGPOL PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR MARTAPURA