SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2009

SAM_1423aKamis, 26 Maret 2015 Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Bertempat di Aula Bersama Badan Kesbangpol Banjar yang di hadiri oleh 100 orang peserta terdiri dari pengurus Parpol, pengurus FPK (Forum Pembauran Kebangsaan), FKDM (Forum Kewaspadaan DiniMasyarakat), pengurus Ormas dan perangkat Desa se Kabupaten Banjar.

            Kabid Ketahanan Ideologi dan Kewaspadaan Daerah (Dra. Hj. Fathul Jennah) selaku ketua panitia melaporkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini untuk menanamkan sikap dan perilaku cinta tanah air bagi setiap warga Indonesia dan rela berkorban bagi Bangsa dan Negara sesuai nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam usaha memahami dan memakai Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Dalam rangka untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan rasa nasionalisme masyarakat di Kabupaten Banjar, menciptakan ketertiban, kepastian penggunaan bendera, bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.

            Bupati Banjar dalam sambutan tertulisnya di bacakan oleh asisten I Setda Banjar (DR. Harry Supriyadi, SH., MA) sangat apresiasi atas dilaksanakannya kegiatan ini dan terimakasih atas kehadiran Bapak-bapak Ibu-ibu dan Saudara-saudara sekalian dan mengharap dapat menyampaikan informasi ini, baik lambang-lambang maupun kaedah bahasa Indonesia yang baik dan benar kepada unsur masyarakat yang lainnya.

            Selanjutnya Harry Supriyadi mengatakan bahwa bangsa-bangsa yang maju seperti orang Amerika dan Jepang sangat menghormati budaya dan lambang-lambang Negaranya. Plasma dan spirit inilah yang perlu kita contoh. Siapa lagi yang menghormati simbol-simbol negara kita seperti bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan kalau bukan kita sendiri. Kita perlu menanamkan simbol-simbol Negara kita agar nilai luhur yang kita miliki sebagai bangsa tidak pudar.

            Narasumber dalam sosialisasi ini masing-masing asisten I Setda Banjar DR. Harry Supriyadi, SH., MA. Otonomi daerah antara kesejahteraan rakyat dan wawasan kebangsaan, Balai Bahasa Prov KalSel Drs. Saefuddim, M.Pd. pemahaman dan makna Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Kodim 1006/Mtp, Mayor Arm Answari Jadi, S.Sos. “Membangun Karakter Warga Negara Yang Berwawasan Kebangsaan dan Nasionalisme”.

            Sosialisasi ini diakhiri dengan diskusi, salah satu peserta dari Pengurus Golkar Kab Banjar Drs. H. Muhdadi menanyakan “mengapa akhir-akhir ini masyarakat kita senang menggunakan istilah bahasa asing bukan bahasa kita sendiri seperti office boy, meeting, cleaning service, dll”. Kemudian narasumber dari Balai Bahasa menjelaskan bahwa sulit mengimplementasikan undang-undang nomor 24 tahun 2009, disamping tidak ada larangan dan, tidak ada ancaman pidana, bahasa adalah konsensus, bahasa adalah benda hidup, berkembang sepanjang hayat dan bersifat dinamis. (Kesbangpol)

Check Also

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Bahas LHE AKIP Tahun 2026, Monitoring Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi Capaian Kinerja

  Martapura, 29 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan …