
   Kabupaten Banjar saat ini merupakan kabupaten terluas le-tiga setelah kbupaten Kotrabaru dan kabupaten Tanah Bumbu dan terpadat ke-dua setelah Kotra Banjarmasin. Terluas dan terpadat ini juga dipengaruhi kabupaten yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan agama serta kepercayaan lainnya yang boleh dikatakan minoritas. Kenyataannya semua ini bisa menimbulkan permasalahan yang mengakibatkan bisa menjadi intoleransi umat beragama. Melalui pertemuan yang digagas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar melalui Bidang Ketahanan Seni Budaya, Ekonomi , Agama dan Kemayarakatan Senin, (23/11).
          Â
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Drs. Syahda Mariadi, M.Si yang membuka cara secara resmi selanjutnya mwngwmukakan, akibat intoteransi biwsa menimbulkan ketidakstabilan kondisi sosial politik. Terlebih di saat kita menantikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) akhir tahun nanti.
             Saat ini sudah marak black campign dengan saling menjelek-jelekan dan saling menjatuhkan di antara pasangan calon maupun pendukung. Seolah-olah menjadi yang terbaik dan terbenar di antara pasangan calon. Hal ini semestinya tidak perlu terjadi dan tidak mendidik bagi masyarakat luas.
              Ia mencontohkan soal istilah, rumah ibadah dan tempat ibadah . kedua itilah ini seolah-olah hampir sama, tapi ada pengertian yang cukup berbeda. Di kecamatan tertentu memang ada dan merupakan ujian bersama untuk membuktikan makna toleransi. Oleh karena itu Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Manteri Agama Nomor 9-8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Bergama dan Mendirikan Rumah Ibadah tampaknya mengalami ujian karena adanya tuntutan untuk diperbaiki/ disempurnakan.
            Dalam kehidupan sehari-hari ita juga terkadang tidak mengindahkan soal toleransi ini. Di kota saja kita selaku umat muslim terbanyak terkadang bisa merasa terusik/terganggu akibat penggunaan suara pengeras suara yang tidak sesuai. Selain suara yang keras, juga isi penyampaian yang tidak seirama dengan penduduk setempat. Ini jelas-jelas menimbulkan persoalan dan ujian dalam hal tolerasi.       Â
              Lebih jauh Syahda mengatakan bahwa Kabupaten Banjar yang luasnya  4.688 Km, dengan jumlah penduduk 534.699 Jiwa.dengan 9 suku yang tersebar diseluruh Kecamatan berpotensi komplik antar suku dan agama, dan sebagai kota serambi Mekkah menjadi contoh kerukunan umat beragama, antar dan inter pemeluk agama Karena itu keberadaan Forum Kewaspadaan Dini sangat membantu dalam mengantisipasi terjadinya komplik tersebut. Demikian pula tempat-tempat ibadah yang tersebar di plosok desa menjadi perhatian khusus Forum Kerukunan Umat Beragama.
              Sebelumnya Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Ekonomi dan Kemasyarakatan, Slamat Rianto,S.Sos.selaku ketua panitia melaporkan bahwa tujuan dilaksanakan Implementasi Preraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri agar para peserta yang terdiri dari Camat, FKUB, FKDM dan FPK sekabupaten Banjar mengetahui dan memahami Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.-Dapat mengetahui tentang faham radikal yang mengatas namakan agama dan menambah pengetahuan tentang wawasan kebangsaan.
               Memperoleh kesempatan pertama sebagai nara sumber Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Banjar. Drs.H.Muslimin, M.Pdi. dengan materi Sosialisasi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 tahun 2006 dan No.8 tahun 2006. Ia lebih banyak menjelaskan tentang Kerukunan Umat Beragama, antar umat agama, inter pemeluk agama dan kerukunan umat beragama dengan Pemerintah. Tugas dan fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama.
           Selanjutnuya ia juga menjelaskan persyaratan pendirian rumah ibadat yaitu harus memenuhi persyaratan administrative dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu juga harus memenuhi syarat khusus meliputi :-daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang- dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang – rekomendasi tertulis kepala kantor kementerian agama Kab/Kota dan rekomendasi tertulis FKUB Kab/Kota.    Â
        Berturut-turut tampil menyampaikan materi dari Kodim 1006/Mtp. Mayor Inf.Ranopiandy Hairul, S.Sos Kasdim 1006/Mtp. Wawasan Kebangsaan dan terakhir dari Polres Banjar tentang Faham Radikal yang mengatasnamakan agama. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan makan bersama. (Kesbangpol).
KESBANGPOL PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR MARTAPURA