WARGA BINAAN MENGIKUTI TAUSYIAH DALAM RANGKA PEMBINAAN MENTAL DAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA

DSC_9221aNarkoba (Narkotika dan Obat-obatan yang mengandung zat adiktif/berbahaya dan terlarang) belakangan ini amat populer di kalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia, sebab penyalahgunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal dan preman tetapi telah memasuki lingkungan kampus dan lingkungan terhormat lainnya. Narkoba saat ini banyak kita jumpai di kalangan remaja dan generasi muda dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung seperti ekstasy, pil koplo dan shabu-shabu, bahkan dalam bentuk yang amat sederhana seperti daun ganja yang dijual dalam amplop-amplop.DSC_9236a

Martapura 19 Juni 2017 sebanyak 150 warga binaan kasus narkoba penghuni Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas IIA Martapura Kabupaten Banjar diberikan penyuluhan yang bertempat di Mesjid Lapas. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Banjar bekerja sama dengan pihak Lapas dalam melakasanakan penyuluhan dengan harapan yang tinggi agar mereka tidak lagi mendekati narkoba setelah bebas menjalani hukuman nanti. Oleh karena itu, semua mantan pengguna narkoba di dalam lapas diberikan informasi, penguatan, dan penjelasan agar berhenti total menggunakan narkoba dengan cara pendampingan psikologi.DSC_9256a

Selain itu, dilakukan juga perlu pembersihan kandungan narkoba di dalam tubuh mantan pengguna barang haram tersebut dengan cepat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi rusaknya susunan syaraf pengguna narkoba. Sebab, kalau susunan syaraf rusak, maka sulit untuk disembuhkan dari ketergantungan narkoba. Karena itu, kandungan narkoba di dalam tubuh pengguna secepatnya dibersihkan, sehingga tidak lagi bergantung pada barang haram tersebut.

DSC_9249aPihak Lapas memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kesbangpol Banjar terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di Lapas setempat. Dalam sambutannya Kasi Pembinaan Lapas Kelas IIA  Zaini, S.AP, M.AP berharap penyuluhan ini dilaksanakan secara rutin di dalam lapas, sehingga dapat memberikan kesadaran kepada para napi narkoba yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA, dengan demikian, setelah mereka bebas menjalani hukuman tidak lagi mengulangi mengonsumsi narkoba dan sejenisnya. Sejauh ini, warga binaan narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Anak tidak ada lagi yang mengonsumsi barang haram tersebut. Hal ini terbukti dari operasi atau razia yang digelar petugas lapas di mana tidak pernah ditemukukan lagi napi yang mengonsumsi narkoba.DSC_9236a

Meski tidak ada lagi napi narkoba yang mengonsumsi barang haram tersebut, tapi pihak lapas tetap mewaspadai dan memperketat pengunjung untuk napi kasus narkoba. Ini dilakukan untuk mengantisipasi narkoba masuk ke dalam lapas. (Kesbangpol)DSC_9239a

Check Also

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Bahas LHE AKIP Tahun 2026, Monitoring Evaluasi Capaian Kinerja dan Evaluasi Capaian Kinerja

  Martapura, 29 September 2026 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan …